Meski mengedepankan ETLE, tilang konvensional tetap diberlakukan untuk pelanggaran tertentu, misalnya pengendara yang nekat melawan arus. Proporsi penegakan hukum ditetapkan 60 persen melalui ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik.
Korlantas Polri juga mengingatkan seluruh jajaran agar menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas melalui langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum terintegrasi.(*)




