Pengendara Merokok di Jalanan,Ini Akibatnya

Polisi akan memberikan tindakan tegas bagi para pengendara, baik roda empat maupun roda dua yang kedapatan sedang merokok saat menyetir. Bahkan, aparat kepolisian akan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada pengendara yang masih membandel.

Dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Kasubdit Bin Gakkum AKBP Budiyanto mengatakan timnya tidak akan melakukan razia khusus terkait tindakan tersebut. Akan tetapi mereka akan melakukan patroli dan akan langsung menindak pelanggar di tempat.

“Kami tidak akan melakukan razia, akan tetapi kami akan langsung melakukan tangkap tangan. Apabila jika ada pengendara yang kedapatan merokok sambil berkendara,” ujar Budiyanto, Jumat (2/3).

Bukan tanpa alasan, Budiyanto melanjutkan, pihaknya melakukan itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam undang-undang itu disebutkan, ‘Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi’.

“Penuh konsentrasi yang dimaksud adalah pengemudi harus dalam keadaan sadar dalam mengemudi, tidak boleh kelelahan atau mengantuk, tidak menggunakan handphone, dan tidak menonton video saat berkendara. Selain itu tidak merokok juga salah satu dari peraturan tersebut,” lanjut Budiyanto.

Menurut Budiyanto, tindakan merokok saat berkendara telah melanggar undang-undang dan mengganggu konsemtrasi saat berkendara.

Selain itu dia juga menegaskan, dalam KUHP menyebutkan sanksi pidana bagi mereka yang melanggar aturan, khususnya yang merokok ketika berkendara. Yakni akan dikenakan denda sampai dengan Rp 750 ribu dan kurungan penjara maksimal tiga bulan.

(ipy/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *