Dia lantas menegaskan bahwa otonomi daerah dapat terlaksana dengan baik jika polisi dikembalikan ke dalam Kemendagri sebagaimana di awal kemerdekaan Indonesia.
“Tugas utama polisi adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sama dengan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah,” ungkap dia.
Menurutnya, polisi yang terpisah dengan Kemendagri memunculkan inefisiensi anggaran. Misalnya di saat Pemda membutuhkan kepolisian untuk pengamanan, Pemda harus menyiapkan anggaran, yang belum tentu tersedia dalam mata anggaran.
“Marilah kita belajar dari negara negara maju seperti Inggris dan Amerika Serikat, dimana pemerintah daerah, walikota memiliki kewenangan atas kepolisian. Masyarakat merasakan kehadiran polisi, polisi benar-benar memberikan rasa aman, nyaman, bagi masyarakat,” bebernya.
“Polisi hadir untuk memberikan layanan publik kepada masyarakat tanpa melihat stratifikasi sosial masyarakat. Jangan sampai polisi hanya memberikan layanan dan jaminan keamanan hanya kepada pejabat atau elit politik, elite pemodal, sebagaimana yang ditulis Plato dalam bukunya Politeia,” tandas Abdul Haris. (*)






