Pemilu 2024 Diputuskan 14 Februari

Pemilu
Ilustrasi: Pemilu (Pixabay)

JAKARTA — Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU dan pemerintah memutuskan Pemilu dihelat pada 14 Februari 2024.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Bacaan Lainnya

Ilham menuturkan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu.

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada 2024. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *