Tito menjelaskan perlu adanya jeda waktu tersebut, untuk mengantisipasi adanya puntaran kedua di Pemilu 2024 mendatang.
“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.
Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Itu diantaranya 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu berlangsung pada 15 Mei 2024.






