Pemerkosa dan Pembunuh Anak di Kabupaten Kupang Dituntut Hukuman Mati

ILUSTRASI: Kasus pemerkosaan terhadap anak. (Dok.JawaPos.com)

Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Yunus Tanaem didukung penuh Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan hukuman mati ini dilakukan sebagai efek jera, sehingga tidak terjadi lagi kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di daerah di NTT. Apalagi kasus yang dilakukan terdakwa direncanakan dengan perbuatan yang sangat keji,” kata Abdul Hakim.

Menurut Abdul Hakim tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus pidana merupakan pertama kali yang dilakukan JPU di Provinsi NTT pada 2021 ini.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *