PBNU Bingung Sektor Pendidikan Akan Dikenakan Pajak

Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Ma'arif Nahdlatul Ulama (NU) Arifin Junaidi (Istimewa)

JAKARTA — Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif Nahdlatul Ulama (NU) PBNU menolak rencana penghapusan bebas pajak bagi lembaga pendidikan, dan meminta pemerintah membatalkannya. Hal ini ramai dibicarakan setelah draf revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bocor ke publik.

“LP Ma’arif NU sampai saat masih terus bergerak dan bergiat di bidang pendidikan bukan untuk mencari keuntungan finansial, melainkan untuk terus berperanserta dalam upaya mencerdaskan bangsa sebagai pelaksanaan amanat UUD 1945,” ujar Ketua LP Ma’arif NU Arifin Junaidi dalam keterangannya, Jumat (11/6).

LP Ma’arif NU yang bergiat di bidang pendidikan jauh sebelum kemerdekaan RI, saat ini menaungi sekitar 21 ribu sekolah dan madrasah di seluruh Indonesia, sebagian besar ada di daerah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Jika revisi tersebut disahkan, maka ini akan menjadi beban bagi orang tua murid.

“Dalam menetapkan biaya pendidikan yang harus ditanggung murid, jangankan menghitung komponen margin dan pengembalian modal, dapat menggaji tenaga didik kependidikan dengan layak saja merupakan hal yang berat. Karena hal itu akan sangat memberatkan orang tua murid,” jelasnya.

Ia juga membeberkan bahwa untuk gaji tenaga pendidik dan kependidikan saja untuk di lingkungan LP Ma’arif NU harus masih jauh dari layak, karena jauh di bawah UMK, padahal tugas posisi dan fungsi guru tak berada di bawah buruh. Oleh karenanya, revisi ini dinilai tidak manusiawi.

“Saya tak habis mengerti sebenarnya apa yang ada di mindset para pengambil kebijakan di negara kita dengan rencana itu. Setelah gagal memasukkan pendidikan dalam rezim bisnis saat menyusun RUU Omnibus Law, kini pemerintah akan mengenakan pajak bagi lembaga pendidikan. Ini bertentangan dengan upaya mencerdaskan bangsa yang menuntut peran pemerintah dan keterlibatan masyarakat. Harusnya pemerintah mendukung partisipasi masyarakat,” tutur dia.

Apabila pemerintah memaksakan untuk mengenakan pajak pada lembaga pendidikan, ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menerima hal tersebut.

Pos terkait