NASIONAL

Panji Gumilang Tersangka MUI : Semoga Kegaduhan Cepat Selesai

×

Panji Gumilang Tersangka MUI : Semoga Kegaduhan Cepat Selesai

Sebarkan artikel ini
MUI berharap kegaduhan terkait Al Zaytun cepat selesai pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. -MUI -
MUI berharap kegaduhan terkait Al Zaytun cepat selesai pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka. -MUI -

Ikhsan memastikan bahwa ulama dan umat akan senantiasa mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang tersebut.Sebelumnya, Bareskrim POLRI telah menetapkan pimpinan al-zaytun”>Al Zaytun itu sebagai tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat dengan pasal yang berlapis.

Bank bjb Tandamata

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyampaikan bahwa Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP.

Artikel Terkait Pendeta GIDI dan Imam Masjid Berpelukan di Tolikara. Penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka akan diputuskan pasca pemeriksaan. Panji terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.

“Setelah pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara dihadiri penyidik, Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik yang semuanya sepakat menaikkan PG jadi tersangka, ” ungkap Djuhandani, Selasa 1 Agustus 2023. (*)