Panglima TNI Copot Danlanud-Dansatpomau, Dua Anggota Pomau Resmi Tersangka

TNI AU
TENANGKAN PUBLIK: Wabup Merauke Riduwan memberikan pernyataan terkait kasus dua anggota Pomau di Mako Lanud J.A. Dimara, Merauke, Selasa (27/6). (YULIUS SULO/CENDERAWASIH POS)

JAKARTAPanglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan, Dua anggota Polisi Militer Angkatan Udara (Pomau) yang menganiaya penyandang disabilitas di Merauke, Serda Dimas Ardianto dan Prada Rian Pebrianto, memang telah ditahan.

Namun, sanksi tak lantas selesai. Kemarin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto memerintahkan supaya Komandan Lanud (Danlanud) Johannes Abraham Dimara Kolonel (Pnb) Herdy Arief Budiyanto dicopot. Hadi juga meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengganti komandan Satuan Pomau (Dansatpomau) di Lanud Johannes Abraham Dimara.

Bacaan Lainnya

”Saya minta malam ini (tadi malam, Red) langsung serah terimakan,” tegas orang nomor satu di TNI tersebut. Dia ingin TNI-AU membuat keputusan cepat sehingga pergantian Danlanud serta Danpomau di Merauke segera tuntas. Menurut Hadi, pergantian itu patut dilakukan lantaran Danlanud serta Danpomau tidak mampu membina personelnya dengan baik.

”Kenapa tidak peka memperlakukan penyandang disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah,” kata Hadi. Belakangan, Hadi mengetahui bahwa Steven sebagai korban yang ditarik, ditindih, dan diinjak kepalanya oleh dua personel Pomau merupakan seorang tunawicara.

Perintah tersebut langsung direspons KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo. Dia memastikan akan mengganti Danlanud serta komandan Satuan Pomau Lanud J.A. Dimara. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab atas tindak kekerasan dua prajurit TNI-AU yang bertugas di Lanud J.A. Dimara.

Kepala Dinas Penerangan TNI-AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI Indan Gilang Buldansyah menyatakan bahwa proses hukum terhadap kedua personel Pomau sudah masuk tahap penyidikan. ”Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” terang dia.

Indan berharap semua pihak mengikuti proses hukum itu. Pihaknya belum tahu sanksi apa yang diberikan kepada dua prajurit tersebut. Yang pasti, hukuman diberikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. ”Masih penyidikan terhadap kedua tersangka. Tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nanti dilimpahkan ke oditur militer untuk proses hukum selanjutnya,” bebernya.

Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan bahwa tindakan dua prajurit TNI-AU di Merauke memang sudah kelewat batas. ”Komnas (HAM) mengecam keras tindakan aparat kepada warga sipil tersebut, apalagi kemudian diketahui yang bersangkutan berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Menurut dia, tindakan dua prajurit TNI-AU itu jauh dari standar dan norma HAM. Sebab, HAM jelas menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. ”Selain itu, tindakan aparat tersebut bisa dikategorikan perbuatan yang kejam dan tidak manusiawi jika merujuk pada Konvensi Anti Penyiksaan PBB yang sudah diratifikasi Indonesia,” terang Beka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *