Pakar: Tak Ada Dasar Hukum Prajurit TNI Aktif Jabat Pj Kepala Daerah

Ilustrasi Pj Kepala Daerah
Ilustrasi Pj Kepala Daerah (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menyampaikan, penunjukan penjabat dari unsur prajurit TNI aktif tidak tersedia secara konstitusional. Menurut Fahri Bachmid, pada prinsipnya keterlibatan prajurit TNI aktif dalam menduduki penjabat kepala daerah, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya.

“Pada prinsipnya sepanjang mengenai keterlibatan prajurit TNI aktif Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat kaidah dan menegaskan dalam putusan perkara Nomor 15/PUU-XX/2022, yang pada hakikatnya prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritannya,” kata Fahri dalam keterangannya, Minggu (29/5).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, Menkopolhukam Mahfud MD tidak perlu lagi membangun serta memperluas tafsir selain yang telah dibuat oleh MK. Menurutnya, secara konstitusional MK adalah lembaga negara yang satu-satunya diberikan kewenangan untuk memberikan tafsir konstitusional, yang sifatnya mengikat semua pihak, ‘result interpreter of the constitution.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *