NASIONAL

Oknum Kepala Sekolah ditangkap polisi, Usai Cabuli empat murid

×

Oknum Kepala Sekolah ditangkap polisi, Usai Cabuli empat murid

Sebarkan artikel ini
Kepsek
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Kristanto Situmeang, saat menanyakan pelaku oknum Kepala Sekolah cabuli muridnya di Mapolres Kapuas, Rabu (4/8/2021). ANTARA/ HO-Polres Kapuas

“Perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku di ruang Kepala Sekolah setempat, pada Jumat (21/5) lalu,” kata Kristanto.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatan pelaku IP, Polisi akan menjeratnya dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

“IP sudah kita tahan, dan saat ini masih dalam proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. Untuk hukuman pelaku pencabulan anak di bawah umur ini, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” demikian Kristanto.