Novel Disingkirkan dari KPK, Firli Cs Wajib Jelaskan ke Publik

Novel Baswedan (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA -– Penyidik senior Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan tidak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sehingga akan diberhentikan per 1 Juni 2021 mendatang.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta KPK untuk menjelaskan ke publik tentang Novel Baswedan yang tidak lolos seleksi tersebut. Hal itu dilakukan guna menghindari kecurigaan publik atas proses alih status pegawai KPK yang sedang berlangsung.

Bacaan Lainnya

“Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan,” ujar Arsul kepada wartawan, Selasa (4/5),

Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN belakangan sangat mendapat sorotan dari publik. Sehingga menurut Arsul, perlu adanya penjelasan agar tidak ada persepsi miring yang berkembang di publik.

“Sehingga ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif atau suudzon terhadap bukan saja KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi,” katanya.

Seperti diketahui, pegawai KPK dilaporkan telah menjalani tes wawasan kebangsaan sebagai syarat untuk beralih ASN dari Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Adapun sejumlah informasi yang berhembus bahwa banyak pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam menjalani serangkaian tes tersebut. Mereka terancam diberhentikan pada 1 Juni mendatang. “Sekitar 70-80 enggak lolos,” ucap sumber internal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *