JAKARTA -– Beredar Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada bagian form calon presiden (capres) pada 2019 lalu. Hal itu pun langsung direspons oleh Ketua KPU Ilham Saputra.
Menanggapi hal tersebut, Ilham mengatakan, pihaknya telah meminta persetujuan dari orang yang bersangkutan sebelum data tersebut dipublikasikan ke publik.
“Dalam konteks pencalonan Presiden Pemilu 2019, untuk publikasi syarat calon, KPU meminta persetujuan tertulis dari masing-masing pasangan calon,” ujar Ilham kepada wartawan, Jumat (3/8).
Sementara saat awak media meminta pendapatnya, apakah publikasi tersebut sudah diizinkan oleh Presiden Jokowi. Namun Ilham belum memberikan respons. Diketahui, NIK milik Presiden Jokowi tersebar bebas di media sosial. Salah satunya bisa didapat dari laman resmi KPU pada bagian form calon Presiden RI.