Netty : Perusahaan Jangan Alasan Pandemi Cicil THR

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani (Dok.JawaPos.com)

JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan perusahaan membayar penuh tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022. Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pembayaran penuh oleh perusahaan ini juga telah sesuai dengan kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh ini harus didukung. Saat ini dunia usaha sudah mulai bangkit seiring dengan turunnya kasus Covid-19. Jadi tidak boleh lagi dijadikan alasan untuk memangkas THR pekerja,” kata dia dalam keterangan pers, Selasa (12/4).

Menurutnya, THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan adalah amanah yang harus dilakukan. “Suka tidak suka ini harus dijalankan. Pelanggaran terhadap peraturan ini harus ada konsekuensi hukumnya,” ujar Netty.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah agar mengecek langsung ke lapangan jika ada perusahaan yang berdalih kondisi keuangannya sedang sulit. “Pastikan tidak ada perusahaan yang berlindung di balik sulitnya kondisi keuangan karena ingin menghindari kewajiban membayar THR,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *