Meskipun akhir kadin Arsyad Rasyid bisa merima Kadin Eddy Ganefo untuk melebur jadi satu, namun prakteknya belum bisa maksimal di daerah daerah. Apalagi sekarang dengan hasil munaslup yang memenangkan Anindya. Maka kemungkinan perpecahan akan terjadi lagi. Kadin lebih dari satu pun hanya perlu revisi UU
Menurut Mufti, sebenarnya Kadin satu atau Kadin dua serta kadin tiga pun tidak ada masalah prakteknya di banyak negara kadin jumlah lebih dari satu dan tidak ada masalah. Dengan merevisi UU No 1 Tahun 1987 Tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN). Undang Undang KADIN ini sudah sangat tua karena sudah 37 tahun sehingga perlu dilakukan tinjauan bahkan revisi jika diperlukan mengingat perkembangan dunia perdagangan dan perindustrian baik dalam maupun luar negeri yang sangat pesat.
“Mestinya diperlukan revisi UU No 1/1987 , namum revisi UU perlu waktu yang lama dan melibatkan DPR. Bila Revisi UU terlalu lama maka Peraturan Pemerintah Pengganti UU/PERPU juga perlu dilakukan lebih cepat guna mengakomodir semua kepentingan terbaik yaitu Masyarakat, Pelaku usaha serta pemerintah,” ujar mufti yang jaga direktur Institute Development and economic (IDE). (**)




