NASIONAL

Munarman Tidak Bisa Dijenguk Pengacaranya, Alasan Polisi Sebut Soal ini

×

Munarman Tidak Bisa Dijenguk Pengacaranya, Alasan Polisi Sebut Soal ini

Sebarkan artikel ini
Munarman diringkus anggota Densus 88 Antiteror di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4). (POLDA METRO JAYA FOR JAWA POS)

JAKARTA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan alasan pengacara tidak bisa menjenguk Munarman setelah tiga hari ditangkap dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, karena terlibat kasus terorisme.

Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4) mengatakan bahwa penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya. “Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa,” ujar Ramadhan, dikutip dari Antara.

Bank bjb Tandamata

Menurut dia saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

“Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda,” kata Ramadhan

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa (27/4) di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.