NASIONAL

Mulai Hari ini, ASN WFH, Ini Penjelasan Surat Edaran Mendagri

×

Mulai Hari ini, ASN WFH, Ini Penjelasan Surat Edaran Mendagri

Sebarkan artikel ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-Dok. Kemendagri

Sebelumnya, Mendagri Muhammad Tito Karnavian telah memerintahkan seluruh pimpinan komponen lingkup Kemendagri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan WFH tersebut di lingkungan unit kerja masing-masing.

Bank bjb Tandamata

Mendagri mengatakan, dirinya mendukung usulan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penerapan kebijakan WFH tersebut.

“Kita mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kemendagri dan BNPP boleh WFH 50 persen,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu 8 Mei 2022.