Moeldoko telah memutuskan akan melaporkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.
Dalam jumpa pers yang digelar Selasa (31/8), Moeldoko menjelaskan bahw ICW dilaporkan karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Selain itu, Moeldoko juga telah memberi somasi hingga tiga kali dan tidak ada itikad baik dari pihak ICW.