MK Geram Disebut Goblok Oleh OSO

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) geram disebut goblok oleh Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO). Pernyataan tersebut keluar dari mulut OSO dalam sebuah program talk show yang mengangkat tema larangan calon anggota legislatif (caleg) DPD dari partai politik (parpol).

Atas pernyataan OSO tersebut, Sekjen MK Guntur Hamzah menyatakan telah melayangkan pernyataan tertulis kepada Ketua Umum Partai Hanura tersebut. “Surat keberatan berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 30 Juli. Langkah ini kami ambil setelah mendengar rekaman secara utuh,” kata Guntur di gedung MK, Jakarta Pusat, kemarin (31/7).

Bacaan Lainnya

Menurut Guntur, para hakim konstitusi telah mendengarkan rekaman program itu secara utuh. MK berkesimpulan penyataan OSO dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan, harkat, martabat, wibawa MK dan para hakim MK. “Suratnya telah kami layangkan kepada Pak OSO dan sudah diterima oleh beliau,” ucap Guntur.

Kendati demikian, Guntur belum bisa memastikan apa langkah yang akan diambil oleh lembaga pengawal konstitusi tersebut. Sebab, MK masih menunggu respons dari OSO atas surat protes yang dilayangakan MK. “Kami tidak bisa menilai langsung secara tegas. Kami hanya menyampaikan ini masuk kategori perendahan MK dan hakim MK. Jadi, tidak perlu kami sampaikan secara vulgar. Tapi kami harapkan OSO segera merespons surat keberatan,” jelas Guntur.

Sebelumnya, OSO menyebut MK goblok terkait putusan yang melarang pengurus parpol menjadi caleg DPD. OSO sendiri saat ini menjabat Ketua Umum Partai Hanura sekaligus Ketua DPD RI. MK mengabulkan permohonan pengujian Undang-undang (judicial review) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada 23 Juli lalu. Putusan MK dengan Nomor: 30/PUU/XVI/2018 itu merupakan permohonan dari pemohon yaitu Muhammad Hafidz.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf i UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus parpol.

Putusan MK tersebut berdampak pada larangan pencalonan anggota DPD dari unsur pengurus parpol. Jadi, DPD tidak boleh diisi oleh pengurus parpol. Pengurus parpol dalam putusan MK ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi parpol yang bersangkutan.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *