Dalam pemeriksaan, Praka AKG juga mengakui telah menjual amunisi sebanyak sepuluh butir dengan cara menitip kepada JS (OAP) untuk dijualkan ke FS sebanyak dua kali.
“JS mengakui telah menerima titipan amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 10 butir dari Praka AKG yang selanjutnya dijual kepada FS sebanyak dua kali,” jelasnya.
Saat ini Praka AKG masih menjalani proses hukum. Sanksi tegas akan diberikan jika terbukti bersalah. “Saat ini sudah dibawa ke Subdenpom Nabire untuk proses lebih lanjut,” pungkas Herman.(*)






