NASIONAL

Menteri PMK Remsi Cabut Izin ACT

×

Menteri PMK Remsi Cabut Izin ACT

Sebarkan artikel ini
Logo ACT. Mantan Presiden ACT dan
Logo ACT. Mantan Presiden ACT dan Presiden ACT ditetapkan tersangka (ist)

Keempatnya diduga melakukan pidana dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan tindak pidana informasi dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bank bjb Tandamata

Wadireksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menyebut para tersangka menerima dana dari Boeing untuk dana CSR ahli waris korban kecelakaan pesawat JT-610 yang terjadi 2018 lalu.

ACT menerima dana dari Boeing senilai Rp138 miliar, kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat sekitar Rp103 miliar, sisanya Rp34 miliar digunakan untuk tidak sesuai peruntukannya.

Pengurus ACT, Ahyudin, Ibnu Khajar, Heriyana Hermain dan Novriandi Imam menggunakan dana sisa dari Boeing untuk keperluan yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu pengadaan armada truk, kurang lebih Rp2 miliar, untuk program big food bus Rp2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Kemudian untuk Koperasi Syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar, untuk dana talangan CV CUN Rp3 miliar, dana talangan PT MBGS Rp7,8 miliar, sehingga totalnya Rp34,6 miliar.

Selain itu juga, Ahyudin dan rekannya melakukan pemotongan donasi dana masyarakat (umat) yang dikelola ACT sebesar 20-23 persen. Adapun besaran gaji yang diterima pengurus ACT untuk Ahyudin sebesar Rp400 juta, Ibnu Khajar Rp150 juta, Hariyana Hermain Rp50 juta, dan Novariadi Rp100 juta. (dhe/pojoksatu/fin)