Airlangga mengatakan, UU Cipta Kerja memang merespons kondisi masyarakat Indonesia yang sudah mulai memberi ruang lebih besar pada prinsip syariah dalam ekonomi.
Hal ini merujuk pada demografi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam. Keleluasaan penerapan prinsip syariah itu diatur dalam beleid Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian.
“Kemudahan terhadap koperasi syariah bisa dimanfaatkan peserta majelis ilmu, organisasi Islam, pondok pesantren, dan kelompok muslim lain mendirikan koperasi sehingga dapat menjadi sumber perekonomian bagi umat,” tegas Airlangga. (*/pojoksatu)