NASIONAL

Menko Airlangga : Pejabat Kepala Daerah Wajib Respon Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

×

Menko Airlangga : Pejabat Kepala Daerah Wajib Respon Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengadakan Rapat Koordinasi dengan Penjabat (Pj.) Kepala Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Kamis (16/06).

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa berdasarkan data per 15 Juni 2022, Penyakit Mulut dan Kuku pada hewan ternak telah terjadi di 18 Provinsi dan 190 Kabupaten/Kota. Selain sejumlah strategi yang telah disiapkan, Pemerintah juga telah mengadakan vaksin sebanyak 3 juta dosis secara bertahap, serta mendistribusikan obat-obatan, vitamin dan disinfektan untuk penanganan hewan sakit bergejala klinis.

Bank bjb Tandamata

Terkait dengan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Menko Airlangga menjelaskan bahwa untuk implementasi jangka pendek yakni melalui pemberian additional cash transfer selama 3 bulan yang difokuskan pada 35 wilayah prioritas di 2021. Untuk jangka menengah diutamakan pada konvergensi program pemberdayaan dan bantuan sosial, pemberian additional cash transfer untuk RT miskin ekstrem yang diperluas ke 212 wilayah prioritas.

“Sekarang sedang di-update data social registry yang ditugaskan kepada BPS dan TNP2K. Kami harapkan tingkat kemiskinan ekstrem mendekati nol persen di akhir 2024,” tutup Menko Airlangga. (rep/fsr)