Dalam PP No 7 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, telah diatur secara rinci mengenai kemudahan, pelindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi khususnya dalam hal penetapan kebijakan pada aspek kelembagaan, pemasaran, produksi, keuangan, inovasi dan teknologi serta kebijakan pengembangan koperasi di sektor tertentu melalui pemberdayaan bagi koperasi di sektor kelautan dan perikanan, angkutan perairan pelabuhan, kehutanan, perdagangan, dan pertanian.
Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga mengatakan bahwa ada beberapa Koperasi di Indonesia yang telah mampu berdaya saing dengan Koperasi luar negeri, contohnya Kisel, Koperasi Warga Semen Gresik, dan Kospin Jasa. Dengan demikian, perlu ada pemikiran bahwa Koperasi tidak hanya berskala kecil namun juga bisa berskala menengah atau besar.
“Pemikiran ini penting untuk menumbuhkan semangat dan antusiasme pengusaha Koperasi kita, terutama bagi para pemuda-pemuda Indonesia yang saat ini sedang dan akan merintis usaha Koperasi. Diharapkan Koperasi mampu berperan penting bagi perekonomian nasional,” pungkas Airlangga.