Mendagri Tito Semprot 10 Kepala Daerah Nakal, Ini Penyebabnya

Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian

JAKARTA — Sebanyak 10 kepala daerah yang terdiri dari lima wali kota dan lima bupati, mendapatkan teguran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Teguran yang diberikan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 terkait pencairan insentif tenaga kesehatan daerah (Innakesda).

Adapun 5 Wali Kota tersebut yakni Wali Kota Padang, Wali Kota Bandar Lampung, Wali Kota Pontianak, Wali Kota Langsa, dan Wali Kota Prabumulih, serta 5 Bupati yakni, Bupati Nabire, Bupati Madiun, Bupati Gianyar, Bupati Penajam Paser Utara, dan Bupati Paser.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data Kemenkeu serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran lnnakesda tahun 2021 yang bersumber dari refocusing 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021, sampai dengan 15 Agustus 2021, kesepuluh daerah tersebut mendapat catatan khusus dalam pencairan Innakesda.

“Pertama, Kota Padang belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 50.958.566.195,” kata Tito dalam keterangannya, Selasa (31/8).

Kedua, Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11.079.600.000; Ketiga, Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19.860.000.000; Keempat, Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran lnnakesda sebesar Rp750.000.000 dan Kelima, Kota Langsa belum menganggarkan alokasi lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 dalam APBD TA 2021.

Sedangkan untuk Kabupaten. Pertama, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 16.212.000.000; Kedua, Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16.855.313.908.

Ketiga, Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang dianggarkan sebesar Rp 26.057.294.220; Keempat, Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20.987.474.581.

Dan Kelima, Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran lnnakesda yang bersumber dari refocusing 8 persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21.939.420.000;

Padahal, kesepuluh kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id sampai dengan 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4.

Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi, dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Sehubungan dengan realisasi Innakesda dan tingkat transmisi penyebaran Covid-19 di kesepuluh daerah tersebut, Bupati/Wali Kota diminta agar melakukan langkah-langkah percepatan, dengan membayarkan lnnakesda yang bersumber dari refocustng 8 persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayaran lnnakesda TA 2021 tersebut.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Wali Kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” ucap Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran.

Diketahui, pencairan insentif tenaga kesehatan daerah atau Innakesda telah lama menjadi atensi Presiden Joko Widodo. Sebab, tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19, sehingga seluruh haknya harus segera disampaikan atau diberikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *