JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
”Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis, Selasa (22/2).
Ida menjelaskan, setelah Permenaker No. 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja atau buruh. Sehingga, presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Harapannya, keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK pada masa pandemi.
”Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atat buruh dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja atau buruh yang terdampak pandemi ini,” jelas Ida.






