Menag Sebut Berkurban di Tengah Wabah Tak Wajib, Simak Penjelasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : Kemenag)

JAKARTA — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri utuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Menurutnya hukum berkurban ialah sunah muakad sehingga tidak perlu dipaksakan jika situasinya tengah wabah PMK. “Yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib,” kata Gus Yaqut di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.

Bacaan Lainnya

“Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan akan dicarikan alternatif yang lain,” sambugnya.

Gus Yaqut memastikan akan menggandeng ormas Islam untuk menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.

Pos terkait