Andreas juga menjelaskan, apabila terdapat barang atau aset atas nama Mario yang dapat dilelang, maka hal itu bisa saja restitusi yang diajukan LPSK dikabulkan. Akan tetapi, jika aset yang dimiliki Mario masih atas nama ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, maka hal itu tidak bisa menutupi restitusi karena keduanya memiliki perkara yang berbeda.
“Sepanjang kalau itu bukan atas nama dia (Mario), itu tidak bisa ditarik melakukan pergantian atas restitusi itu,” kata Andreas.
“Jangan sampai nanti ini upaya sudah dijalankan maksimal oleh pihak-pihak tertentu, ternyata hanya sebuah kertas saja yang Rp 1 miliar, 2 miliar, 300 miliar kalau hanya dikertas kan sayang sekali,” sambungnya. (*)





