NASIONAL

Mantan Sekjen Kemendagri Bungkam

×

Mantan Sekjen Kemendagri Bungkam

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, Irvanto dan Made Oka di tetapkan sebagai tersangka dan Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Bank bjb Tandamata

 

(ipp/JPC)