Luhut: WNA/WNI dari Afsel Wajib Karantina 14 Hari

Koordinator PPKM Jawa Bali Luhut Binsar Pandjaitan/Repro

JAKARTA — Pemerintah memperketat aturan karantina bagi WNA maupun WNI yang berasal dari luar negeri yang terkonfirmasi virus corona varian baru Omicorn.

“Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pada poin A menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam jumpa pers, Minggu (28/11).

Bacaan Lainnya

Adapun negara poin A yang dimaksud yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong. Oleh karena itu, WNA dan WNI dari luar negeri di luar wilayah Afrika atau negara yang masuk ke dalam poin A hanya wajib melakukan karantina 7 hari.

“Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin A di atas akan dikarantina selama 14 hari,” tegas Luhut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *