Luhut: Kartu vaksinasi Wajib Ditunjukan Bagi Pelaku Perjalanan Domestik

Luhut Binsar Pandjaitan
Tangkapan layar - Konperensi pers Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, di Jakarta, Kamis (1/6/2021). ANTARA/Ade Irma Junida/am.

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis, seperti dikutip dari siaran pers resmi Kemenko Marves.

Bacaan Lainnya

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan COVID-19.

“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan COVID-19,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *