LPSK Desak Polri Segera Tindak Lanjuti Kasus 3 Anak Diperkosa Ayahnya

Ilustrasi: korban pemerkosaan (Kokoh Praba/Jawa Pos)

JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku sudah memberikan perlindungan kepada korban pemerkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK bahkan telah melakukan pendampingan rehabilitasi kepada para korban.

Kasus ini mencuat setelah dipublish oleh salah satu media pemberitaan. Seorang ibu, bernama Lydia menyesalkan pemerkosaan terhadap tiga anaknya yang dilakukan oleh mantan suaminya, ayah kandung tiga anak yang diperkosa. Tetapi kini kasus tersebut diberhentikan pada tahap penyelidikan.

Bacaan Lainnya

“Waktu itu pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologi. Jadi waktu LPSK mendapatkan permohonan itu kasusnya sudah SP3 posisinya,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi kepada JawaPos.com, Kamis (7/10).

Perkara itu dihentikan, karena psikolog Polri menyatakan bahwa pelapor mengalami gangguan jiwa. Tetapi psikolog lain menyatakan, kalau pelapor yang merupakan ibu para korban mengalami trauma karena ketiga anaknya diasusila oleh mantan suami, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Daerah.

“Memang ada juga informasi bahwa ada second opinion dari psikolog yang lain menyatakan bahwa si anak ini mengalami trauma. Hanya saja hasil forensik dari penyidik berbeda,” papar Edwin.

Menurut Edwin, pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Tetapi mengusulkan agar Polri bisa menindaklanjuti penyelidikan tersebut.

Terlebih, lanjut Edwin, pihaknya sudah melakukan advokasi kepada korban untuk bisa bertemu dengan Kapolda dan Wakil Gubernur. Sehingga mengharapkan, agar polisi bisa menindaklanjuti penyelidikan kasus tersebut.

“Mungkin patut di pertimbangkan apakah Mabes Polri dalam hal ini bisa melakukan penyidikan ulang dalam kasus itu,” harap Edwin.

Terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan, Polri akan melanjutkan laporan pemerkosaan tiga anak oleh Ayah kandung. Hal ini jika ditemukan bukti baru.

“Ini tidak final. Apabila memang ditemukan bukti-bukti baru maka penyidikan bisa dialkukan kembali,” ucap Rusdi di Kompleks Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/10).

Rusdi menjelaskan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur pada 2019 lalu, menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan adanya barang bukti yang kuat. Sehingga, Ayah korban selaku terduga pelaku, tidak bisa diproses hingga ke persidangan.

“Hasil daripada penyelidikan dari penyidik itu dilakukan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut,” pungkas Rusdi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *