“Jabatannya aneh bin ajaib, karena menyalahi UU TNI, khususnya bagi perwira aktif yang menduduki jabatan di pemerintahan sipil,” tegas Ginting.
Ia menambahkan, kenaikan pangkat Teddy mendahului rekan seangkatan bahkan seniornya, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pemberian penghargaan negara. Fenomena ini dianggap sebagai bentuk inflasi kehormatan yang mencederai nilai penghargaan itu sendiri.(*)




