Larangan Mudik: Saatnya Pikirkan Nasib Jutaan Awak Bus

NGANGGUR: Sebanyak lima Bus Rapid Transit (BRT) milik Pemerintah Kota Sukabumi masih belum bisa beroperasi.

RADARSUKABUMI.com – Presiden Indonesia Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk melarang semua warga mudik lebaran tahun ini.

Langkah itu diambil untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kebijakan itupun akan ditaati oleh para pemilik pengusaha Perusahaan Otobus (PO) di Indonesia. Namun, pemerintah juga diminta harus bisa memerhatikan nasib PO tersebut.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, pada prinsipnya semua PO di Indonesia bisa mentaati peraturan pemerintah soal larangan ini demi kebaikan bersama.

“Kami tidak bisa menentang kebijakan ini demi kebaikan. Namun pertanyaannya bagaimana dengan nasib para pekerja dan karyawan di dunia transportasi dengan kondisi larangan itu,” ungkap Kurnia saat dihubungin JPNN.com.

Menurut Kurnia, semua perusahaan transportasi khususnya pengusaha bus tetap mengikuti peraturan yang dikeluarkan pemerintah. B

Bahkan, kata Kurnia, sampai saat ini pihaknya telah menetapkan physical distancing dalam membawa penumpang.

“Sekarang begini ada 1,3 juta jumlah awak bus di Indonesia, 60 persennya ada di bus AKAP. Ini perlu diperhatikan juga nasibnya,” pungkas Kurnia. (mg9/jpnn/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *