NASIONAL

KSAD Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya

×

KSAD Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya

Sebarkan artikel ini
Jenderal Dudung Abdurachman
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman/Net

JAKARTA — Tidak ada kewenangan yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk melakukan pengejaran kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah.

Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis (27/1).

Bank bjb Tandamata

“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI, Andika Perkasa.