KSAD Dudung: Pengejaran Separatis Papua Kewenangan Panglima TNI, Bukan Saya

Jenderal Dudung Abdurachman
Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman/Net

JAKARTA — Tidak ada kewenangan yang dimiliki Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman untuk melakukan pengejaran kelompok sparatis teroris Papua yang kembali berulah.

Hal itu ditegaskan Jenderal Dudung saat disinggung terkait dengan adanya kontak tembak TNI AD dengan kelompok teroris Papua di Desa Tigilobak, Distrik Gome, apua, Kamis (27/1).

Bacaan Lainnya

“Saya tidak bisa adakan pengejaran. Itu kewenangan Panglima TNI,” jelas Dudung di Gedung DPR RI, Jakarta.

Ia menjelaskan, kewenangan KSAD hanya sebatas menyiapkan personel di Papua. Untuk operasional prajurit menjadi kewenangan Panglima TNI, Andika Perkasa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *