KPK Terima 58 Laporan Gratifikasi Terkait Ramadan dan Idul Fitri

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 58 laporan gratifikasi terkait momen bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2020. Puluhan laporan gratifikasi itu dengan nilai total Rp 62,8 juta diterima KPK hingga 29 Mei 2020. “Pelaporan tersebut berasal dari 10 kementerian atau lembaga yaitu sebanyak 28 laporan, tiga pemerintah provinsi dan sembilan pemerintah kabupaten/kota sebanyak total 22 laporan, dan lima BUMN/D dengan total delapan laporan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (1/6).

Ipi menjelaskan, barang-barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK berkisar pada parcel makanan, barang pecah belah, voucher dan uang dengan nilai laporan terendah Rp 50 ribu hingga Rp10 juta. Barang-barang tersebut diberikan kepada pegawai negeri maupun penyelenggara negara dengan maksud beragam, seperti tunjangan hari raya (THR) hingga ucapan terima kasih.

Bacaan Lainnya

“Tujuan pemberian dimaksudkan sebagai tambahan uang dalam menyambut bulan suci Ramadan, tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri hingga ucapan terima kasih karena telah menggunakan produk tertentu,” ujar Ipi.

Ipi menuturkan, KPK menerima puluhan laporan gratifikasi tersebut melalui sejumlah medium. Terdapat 36 laporan gratifikasi yang dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) individu. Selain itu, terdapat 14 laporan melalui GOL unit pengelola gratifikasi (UPG). “Untuk surat elektronik baik yang disampaikan oleh individu maupun melalui UPG sebanyak delapan laporan,” ucap Ipi.

KPK pun kembali mengingatkan pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait momen bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri, agar segera melaporkan kepada KPK. Menurut Ipi, berdasar peraturan perundang-undangan, penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

“Pejabat yang melaporkan penerimaan gratifikasi terbebas dari ancaman pidana sebagaimana pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yaitu berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tegas Ipi.

Pelaporan gratifikasi saat ini dapat melalui aplikasi GOL. Aplikasi tersebut dapat diunduh di Play Store atau App Store. Pelaporan secara daring lainnya dapat dilakukan melalui tautan https://gol.kpk.go.id atau mengirim surat elektronik ke alamat [email protected]. (wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *