KPK: Kasus Korporasi Lebih Rumit

JAKARTA – Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menegaskan penanganan kasus korupsi yang menjerat korporasi lebih rumit dibanding perorangan.

“Yang perlu diketahui masyarakat, kasus korupsi korporasi lebih njlimet dibanding korupsi per orang dan tentunya kita juga harus bekerja sama dengan pengadilan,” ucapnya dalam diskusi ‘Menjerat Korporasi’ di Gedung KPK, kemarin (22/11).

Dia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah diatur bahwa subjek hukum pelaku korupsi tidak hanya orang. Tetapi juga badan hukum atau korporasi.

“Pasal 20 ayat (2) UU Tipikor pada intinya menyebutkan jika korupsi dilakukan oleh atau atas nama korporasi, tuntutan atau penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya,” tegasnya.

Selain itu, KPK berharap ke depan penanganan sebuah kasus korupsi korporasi dapat selesai dalam jangka waktu kurang dari satu tahun. Kendati demikian, saat ini lembaga antikorupsi tersebut belum memiliki aturan tertulis.

Yakni ihwal jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus korupsi korporasi, yang banyak memberikan dampak negatif kepada masyarakat. “KPK belum memiliki aturan tertulis mengenai jangka waktu penyelesaian pengusutan sebuah kasus, dalam hal ini korupsi korporasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *