KPK Cegah Sekda Jabar ke Luar Negeri

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang tersangka kasus suap izin proyek Meikarta. Keduanyanya yakni Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. Pelarangan keluar negeri itu dilakukan selama beberapa bulan ke depan. “Jadi, KPK sudah mengirimkan surat ke pihak imigrasi untuk pelarangan ke luar negeri selama enam bulan ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta, Rabu (31/7).

Mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mengharapkan, Iwa dan Toto dapat kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK. Sebab hingga kini, penyidik tengah menyusun jadwal untuk pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta. “Jadi kami harap jika keduanya dipanggil sebagai tersangka, yang berada bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,” tukas Febri.

Bacaan Lainnya

Dalam pengembangan kasus Meikarta itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO). Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Provinsi Jawa Barat. Atas perbuatannya, Iwa diancam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO), diduga telah telah mengalirkan uang senilai Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk proses terbitnya surat izin peruntukan dan pengolahan tanah (IPPT).

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

(wan/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *