KPK Bakal Beberkan Peran Sofyan Basir

Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir dalam kasus suap PLTU Riau-1.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Pihak pengadilan akan menentukan kapan agenda sidang pertama untuk pembacaan dakwaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (14/6).

Febri menuturkan, dakwaan yang sudah disusun KPK akan menguraikan lebih rinci peran dari mantan Direktur Utama BRI itu.

Menurut Febri, Sofyan Basir diduga membantu pelaku lain dalam melakukan tindak pidana korupsi proyek senilai USD 900 juta ini.

“KPK akan menguraikan secara lebih rinci dan sistematis dugaan perbuatan dan peran terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1 tersebut.

Mulai dari dakwaan dan rangkaian persidangan,” jelas Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan Idrus.

Atas perbuatannya, Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *