KPI Nonaktifkan 7 Terlapor, Akibat Tersangkut Kasus Pelecehan

Kasus Pelecehan
Kasus Pelecehan. (Foto:Jawapos)

JAKARTA -– Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menonaktifkan tujuh staf. Mereka merupakan terlapor kasus dugaan pelecehan dan perundungan terhadap MS, salah seorang karyawan lembaga negara tersebut. Penonaktifan itu dilakukan demi memudahkan penyelidikan oleh kepolisian.

Ketua KPI Agung Suprio dalam pernyataan resmi kemarin (3/9) menyampaikan, pihaknya mendukung sepenuhnya seluruh proses hukum menyangkut kasus tersebut. Agung juga berjanji terbuka dan menyediakan seluruh informasi yang dibutuhkan untuk kepentingan penyelidikan. Pihaknya juga telah melakukan investigasi internal.

Bacaan Lainnya

”Kami akan memberikan pendampingan hukum terhadap terduga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” jelas Agung.

Kasus itu menjadi sorotan luas setelah beredar surat rilis kepada pers pada Rabu (1/9) yang berisi kronologi perundungan dan pelecehan kepada MS. Di situ disebutkan, MS mulai menjadi korban tindakan tidak senonoh rekan-rekan sekantor sesama pria sejak 2015. Pelaku sempat mencoret-coret alat kelamin MS dengan spidol. Perbuatan itu membuat MS merasa trauma dan rendah diri. Dia tidak bisa melawan aksi perundungan yang dilakukan secara ramai-ramai tersebut.

MS sempat melapor ke Polsek Gambir pada 2019. Namun, aduan itu tidak digubris polisi. Padahal, dia melapor berdasar hasil rekomendasi Komnas HAM terkait dengan perkara tersebut. MS mengadu kepada Komnas HAM pada 2017.

Mualimin, kuasa hukum MS, menyatakan bahwa kliennya telah melaporkan pelecehan seksual dan perundungan terhadapnya kepada pimpinan KPI pada 2019. Namun, pelaporan oleh kliennya tidak pernah diusut. ”Laporan itu hanya berbuah MS dipindahkan ke ruangan lain,” ujar Mualimin saat dimintai konfirmasi kemarin.

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus, Polres Metro Jakarta Pusat sudah mulai menangani kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat permintaan keterangan kepada KPI dan Polri. Langkah itu mereka lakukan untuk menindaklanjuti penanganan kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut.

”Kami akan berkirim surat pada Senin atau Selasa,” kata dia kepada awak media kemarin. Dia berharap surat itu direspons cepat. Dengan demikian, pengungkapan peristiwa yang dialami salah seorang pegawai KPI itu segera terang benderang.

Dia mengakui, empat tahun lalu, korban sempat melapor kepada Komnas HAM. Tepatnya pada Agustus 2017. ”Setelah menganalisis (laporan korban), kami menyarankan korban melapor ke kepolisian karena indikasi tindak pidana,” jelas dia.

Lantas, mengapa kini Komnas HAM memberi atensi atas dugaan perundungan dan pelecehan seksual tersebut? ”Karena kami melihat ada dugaan pembiaran dan korban tidak ditangani dengan baik,” ujar Beka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *