NASIONAL

Kompolnas: Lagu Band Sukatani Bentuk Kebebasan Berekpresi

×

Kompolnas: Lagu Band Sukatani Bentuk Kebebasan Berekpresi

Sebarkan artikel ini
Band Sukatani beri klarifikasi atas penarikan lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar. --IG @sukatani.band
Band Sukatani beri klarifikasi atas penarikan lagunya yang berjudul Bayar Bayar Bayar. --IG @sukatani.band

JAKARTA — Kompolnas angkat bicara soal polemik kritik lagu band Sukatani dan pemeriksaan anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah. Komisioner Kompolnas, Chairul Anam mengatakan hal yang dilakukan band Sukatani merupakan bagian kebebasan berekpresi.

“Saya kira ada beberapa hal yang penting saya sampaikan, yang pertama memang lagu tersebut adalah bagian dari kebebasan berekspresi. Untuk kritik, masukan, apapun namanya. Dan saya kira institusi kepolisian ya melalui pak Kapolri, jelas sikapnya tidak anti kritik, tidak anti masukan,” katanya kepada awak media, Sabtu 22 Februari 2025.

Bank bjb Tandamata

“Oleh karena nya memang saat ini sedang berjalan proses pemeriksaan proses Paminal. Apa yang sebenarnya terjadi, itu yang pertama,” lanjutnya.

Diterangkannya, sebelumnya juga banyak kritik yang dilakukan masyarakat terhadap Polri. Akhirnya Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat sebuah wadah untuk masyarakat mengkritik Polri.

“Yang kedua, yang juga gak kalah pentingnya adalah, pak Kapolri, institusi kepolisian juga pernah menghadapi yang serupa, ketika banyak mural dimana-mana yang mengkritik kepolisian, mengkritik pemerintah dan banyak hal lagi, termasuk juga orasi-orasi di demo. Nah waktu itu ya sama Pak Kapolri bakal diwadahi dengan cara yaudah dibikin kan lomba, lomba kritik mural, atau kritik masukan dan sebagainya pada kepolisian,” tuturnya.

“Ini tidak hanya sekedar lomba, tapi ini ekspresi dari kepolisian, memberikan jaminan terhadap kebebasan berekspresi dan tatap muka langsung terhadap yang mengekspresikan masukan atau kritik sehingga giroh, spirit, artisipasi pembangunannya ide ide dasar terkait perubahan perubahan yang baik bisa langsung ditangkap dan disampaikan kepada Kapolri institusi kepolisian,” sambungnya.