Komnas HAM Ingin Tatap Muka Dengan Jokowi, Ini yang Akan disampaikannya

Jokowi
Jokowi

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (31/8).

Bacaan Lainnya

Dalam putusan itu, terdapat empat orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda (concuring opinion). Empat orang itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Empat orang hakim konstitusi itu memberikan beberapa pertimbangan. Salah satunya, para pegawai KPK seharusnya diangkat menjadi ASN jika merujuk UU KPK. (muf/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *