Kini Warga Baduy Resmi Dilindungi Perda Adat

Prosesi Seba Baduy
Prosesi Seba Baduy di Gedung Negara, Kota Serang/Net

BANTEN — Awal Mei ini, warga adat Baduy mendapat hadiah istimea. Sebuah hadiah yang sudah mereka nantikan selama 4 tahun terakhir.

Pemerintah Provinsi Banten akhirnya selesai menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang adat. Perda ini mengurusi kekhasan tradisi penjaga alam yang telah menjadi bagian dari kehidupan warga Baduy selama ini.

Bacaan Lainnya

Hadiah Perda ini disampaikan Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, pada acara Seba Baduy 2022. Ada sekitar 160-an peserta Seba yang terdiri dari warga Baduy Dalam dan Baduy Luar.

Pada Seba tahun ini, warga Baduy diterima langsung oleh Wakil Gubernur Andika Hazrumy, Sekda Banten Al Muktabar, dan Ketua DPRD Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang.

Upacara Seba diawali dengan pembacaan doa-doa dengan bahasa Sunda Wiwitan oleh sesepuh adat yang disebut Jaro Tangtu. Selanjutnya, Kepala Desa Kanekes Jaro Saija menyampaikan titipan dan salam kedatangan di upacara wajib bagi masyarakat adat ini.

“Pertama, kami sampaikan Seba membawa peserta 160, semoga Banten aman, tertib,” kata Saija, Sabtu (7/5).

Baduy, lanjut Saija, telah menantikan aturan soal perda adat. Permintaan ini telah disampaikan sejak 2018 dan akhirnya disahkan oleh DPRD dan Pemprov Banten.

“Memang kami mengusulkan tentang perda desa adat dan terlaksana hari ini,” ujar Saija.

Perda adat ini tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan, dan Masa Jabatan Desa Adat. Perda ini disahkan pada Februari 2022 dan drafnya diserahkan secara simbolik ke perwakilan warga Baduy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *