Khofifah: Saya Bukan Pengurus Partai

MEMBERIKAN PERNYATAAN: Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa pada saat memberikan pernyataan di kursi saksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7).

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa duduk di kursi saksi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/7). Mantan menteri sosial itu menjadi saksi sidang perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy alias Romi.
Pada persidangan untuk terdakwa Haris Hasanudin dan Muafaq Wirahadi itu Khofifah dicecar soal komunikasinya dengan Romi terkait pengisian jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Jatim. Namun, Khofifah mengaku bertemu dengan Romi terakhir kali pada Februari lalu. “Pertemuan (dengan Romi) saat saya dilantik (sebagai gubernur Jatim, red) di Istana Negara pada 13 Februari 2019,” kata Khofifah.
Tokoh kelahiran 19 Mei 1965 di Surabaya itu juga mengaku tak tahu soal Romi yang kerap mengunjungi Jatim. Khofifah beralasan dirinya bukan pengurus PPP. “Karena saya bukan pengurus partai. Pertemuan antar-partai tidak tahu dan tidak mengikuti,” ucap Khofifah.
Menurut Khofifah, dirinya pernah bertemu Romi di acara pertemuan kian dan santri pada September 2018. Namun, Khofifah menegaskan bahwa dalam pertemuan itu tak pernah berbicara dengan Romi soal nama Haris untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. “Sama sekali tidak ada karena saya baru kenal Haris,” tutur Khofifah.
Selain itu, Khofifah juga mengaku tidak merekomendasikan Haris dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, proses seleksi tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Sebetulnya proses ini yang saya tahu adalah sesuai UU ASN, hanya itu yang saya tahu, tetapi timing pos tertentu itu kan sangat spesifik. Hanya kementerian tertentu, karena saya pernah jadi menteri,” tegas Khofifah.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Haris dan Muafaq telah menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris menyogok Romi dan Lukman sebesar Rp 325 juta agar memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.(jpc/jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *