Ketua Panpel : Gas Air Mata Ditembak ke Tribun Jalur Evakuasi

Abdul Haris (dua dari kiri) bersama
Abdul Haris (dua dari kiri) bersama manajemen dan tim kuasa hukum. (Rafika Yahya/JawaPos.com)

Pada 2018, di stadion yang sama, gas air mata juga digunakan ketika Arema melawan Persib Bandung. Dari kasus itu, 2 suporter Arema meninggal dunia. ”Saya siap. Saya ikhlas (menjadi tersangka) kalau memang ini takdir saya,” ucap Abdul Haris.

Bacaan Lainnya

Abdul Haris sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis (6/10). Penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. ”(Tersangka) kedua adalah Ketua Panpel Arema Abdul Haris yang dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP, 103 jo 52 UU Nomor 11 2022 tentang OR di mana yang bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” tegas kapolri.

Dalam aturan itu, panpel wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan pihak keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap kapolri.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *