Untuk mempermudah masyarakat dalam menghadapi permasalahan terkait pertanahan dan tata ruang, Kementerian ATR/BPN menyediakan berbagai saluran pengaduan. Masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, platform SP4N-LAPOR!, media sosial dengan mencantumkan #tanyaATRBPN, atau langsung datang ke kantor-kantor Pertanahan.
“Mudah-mudahan upaya kami dalam memberikan akses informasi ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan terkait bidang tanah,” ujar Ossy Dermawan.
Pemaparan Wamen ATR/Waka BPN ini disaksikan oleh tiga juri dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Turut hadir mendampingi Wamen Ossy, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan (PPID), Adhi Maskawan, serta jajaran Biro Humas Kementerian ATR/BPN, pungkasnya. (den/d)






