Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin membenarkan adanya pengurangan durasi penggunaan pengeras suara luar tersebut. Dia mengatakan, aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu sudah dibahas dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Menurut Kamaruddin, memang perlu dibuat aturan terbaru tentang penggunaan pengeras suara itu. ”Di samping memang dibutuhkan, juga ada beberapa peristiwa yang menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat,” tuturnya.






