NASIONAL

Kemenag : Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya

×

Kemenag : Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Kemenag RI
Kemenag RI -Istimewa-kemenag.go.id-

“Terkait sanksi, PMA ini mengatur bahwa pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Dengan terbitnya PMA ini, lanjut Anna, Kementerian Agama akan segera menyusun sejumlah aturan teknis, baik dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman, atau SOP, agar peraturan ini bisa segera dapat diterapkan secara efektif.

Anna berharap, terbitnya PMA ini akan menjadi panduan bersama seluruh stakeholders satuan pendidikan Kementerian Agama dalam upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual. “Harapannya, ke depan tidak terjadi lagi kekerasan seksual di satuan pendidikan,” tandasnya.(*)