Edaran diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Madrasah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, dan pegawai Kementerian Agama.
“Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya,” terangnya.
Di sisi lain, mereka juga diminta mempublikasikan pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya. “Karena masih dalam suasana pandemi covid-19, upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” pungkasnya.(*)






