Keluarga Brigadir J Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana, Terlapornya?

Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Brigadir
Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama Brigadir J (kanan)--Facebook

JAKARTA — Keluarga mendiang Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J datangi Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022. Kedatangan Kuasa Hukum dan keluarga Brigadir J untuk melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan atas kematian Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden baku tembak dengan Bharada E (RE) di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Bacaan Lainnya

Masalah muncul ketika keluarga menemukan banyak bekas lukas sayatan pada jenazah Brigadir J. Keluarga pun tidak mempercayai keterangan polisi bahwa Brigadir J tewas akibat peluru baku tembak lantaran ketahuan hendak lakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo yang sedang tidur di dalam kamar.

Hari ini Senin 18 Juli 2022, Keluarga melalui Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yaitu Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan melayangkan laporan ke Bareskrim dugaan pembunuhan berencana.

Pada kesempatan itu Kuasa Hukum mengungkapkan bukti luka-luka di tubuh mendiang yang dilaporkan tewas akibat tembakan. Menurut Kuasa Hukum luka-luka yang ditemukan pada jenazah Brigadir J tidak sama dengan luka akibat tembakan.

“Berbeda dengan fakta yang kami temukan yaitu informasi yang diberikan adalah tembak menembak, tetapi yang kami temukan adalah betul ada luka tembakan, ada juga luka sayatan,” ujar Kamaruddin.

Sebab, kata dia, ditemukan banyak luka pada tubuh Brigadir J. “Kenapa pembunuhan berencana? Karena begini, penjelasan dari Karopenmas Polri adalah tembak menembak atau satu orang dengan menembak tujuh peluru yang menembakinya adalah sniper, tetapi tidak kena, tetapi yang tembak balik Bharada tembakannya lima kali menghasilkan tujuh lubang. Ini ajaib. Harus diperiksa ini senjata apa ini,” kata Kamaruddin.

Di sisi lain, Kamaruddin menilai penjelasan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan janggal karena tidak menyebutkan luka sayatan pada tubuh korban. Padahal, kata dia, ditemukan sejumlah luka pada tubuh Brigadir J.

“Dari penjelasan Karopenmas tidak ada penjelasan luka-luka sayatan, luka memar, luka laras panjang. Kemudian kami temukan ini rahang, pundaknya itu tidak kokoh lagi beda dengan yang sebelah kiri engselnya sudah berpindah,” ujar Kamaruddin.

Dia juga menyebut gigi Brigadir J sudah berantakan, bahkan ada sayatan di bibir, hidung, mata. “Di belakang telinga sejengkal (luka sayatan) kemudian di tangan, jari, sampai kaki. Kami belum tahu bagimana di dalam celana dalamnya. Kami enggak tahu ada sayatan atau tidak atau sudah hilang, kami enggak paham,” kata Kamaruddin.

“Kemudian di bibir, leher ada sayatan lagi, kemudian di bahu sebelah kanan, memar di perut kanan kiri, ada luka tembakan, ada perusakan jari (jari manis), perusakan di kaki (semacam sayatan),” kata Kamaruddin.

Dari fakta itulah, Kuasa Hukum Brigadir J menegaskan melayangkan laporan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Kedatangan kami hari ini dalam rangka sebagai tim penasihat hukum atas kuasa dari keluarga almarhum Yosua Hutabarat untuk membuat laporan polisi,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022.

Sedangkan untuk terlapor dalam kasus ini disebut Kamaruddin masih dalam lidik. Laporan itu pun saat ini masih dalam proses pembuatan. “Kita laporan resmi dulu supaya kita nggak berpolemik,” lanjutnya.

Laporan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian orang lain.

“Kemudian, dugaaan pencurian dan atau penggelapan ponsel sebagaimana dimaksud 362 KUHP juncto Pasal 372 KUHP, 374 KUHP kemudian dugaan tindak pidana peretasan atau penyadapan tindak pidana telekomunikasi,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin menyebut barang bukti yang akan diserahkan kepada penyidik antara lain perbedaan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.(jpnn)

Pos terkait